Tiga Terdakwa MAA Divonis Satu Tahun Penjara

Sidang MAA, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga terdakwa korupsi Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) 5 hingga 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang diketuai Teuku Syarafi, dan JPU yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (28/6/2024).

Diketahui Eni Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eni Sukma dengan 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta lebih yang telah disetorkan kerekening Rp600 juta maka sisa uang 13 juta lebih dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Kemudian terdakwa Zaini terbukti secara sah korupsi secara bersama-sama yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider suder 3 bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa Sadaruddin divonis 1 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti R20 juta,” putus hakim.

Diketahui Pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 Miliyar yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Milliar lebih.

Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakSurvei Poltracking: Safaruddin Unggul Dengan Tingkat Popularitas 88,2 Persen di Abdya
Artikulli tjetërJemaah Haji Aceh Timur Meninggal di Tanah Suci, Total 11 Orang Wafat