Categories: NEWS

Tiga Terdakwa MAA Divonis Satu Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga terdakwa korupsi Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) 5 hingga 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang diketuai Teuku Syarafi, dan JPU yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (28/6/2024).

Diketahui Eni Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eni Sukma dengan 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta lebih yang telah disetorkan kerekening Rp600 juta maka sisa uang 13 juta lebih dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Kemudian terdakwa Zaini terbukti secara sah korupsi secara bersama-sama yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider suder 3 bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa Sadaruddin divonis 1 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti R20 juta,” putus hakim.

Diketahui Pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 Miliyar yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Milliar lebih.

Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago