Categories: NEWS

Tiga Terdakwa MAA Divonis Satu Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga terdakwa korupsi Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) 5 hingga 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang diketuai Teuku Syarafi, dan JPU yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (28/6/2024).

Diketahui Eni Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eni Sukma dengan 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta lebih yang telah disetorkan kerekening Rp600 juta maka sisa uang 13 juta lebih dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Kemudian terdakwa Zaini terbukti secara sah korupsi secara bersama-sama yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider suder 3 bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa Sadaruddin divonis 1 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti R20 juta,” putus hakim.

Diketahui Pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 Miliyar yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Milliar lebih.

Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

ACE Mall Suzuya Banda Aceh Kembali Dibuka Dengan 50 Ribu Produk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Toko ACE yang sebelumnya sempat ditutup pada tahun 2022 kembali hadir…

15 jam ago

Empat Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak empat orang pelanggar Syariat Islam berupa khamar yang mengandung alkohol…

15 jam ago

Keren! Cara Buat Nickname ML Berwarna + Kode Warna Lengkap

Nickname Mobile Legends (ML) berwarna adalah cara seru untuk membuat profil kamu makin menonjol. Selain…

2 hari ago

Jemaah Haji Asal Banda Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji, Haryati binti Ahmad Ishak (66) meninggal dunia di…

2 hari ago

Cara Mudah Membuat QRIS Pembayaran

Di era digital ini, menyediakan opsi pembayaran yang mudah dan beragam adalah kunci untuk meningkatkan…

2 hari ago

Resep dan Cara Membuat Mochi Bites Kekinian: Lembut, Kenyal

Mochi bites menjadi salah satu camilan yang sedang naik daun belakangan ini. Rasanya yang manis,…

2 hari ago