Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka itu yakni RM (24) dan K (29). Mereka diamankan di pinggir jalan Gampong Blang Dhot, Tangse pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sehibgga berhasil ditangkap,” ujar Kasatnarkoba, Kamis (26/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,60 gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari M,” jelasnya.
AKP Rahmat menjelaskan, pihaknya kemudian langsung melacak keberadaan M (30) dan berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok seberat 0,10 gram,” ujar Kasatnarkoba.
M mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.