Categories: NEWSPOLITIK

Tim Hukum DPP PNA Sebut Mahkamah Partai Memihak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA  angkat bicara terkait pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Zairi Karnaini, SH dalam rilis yang diterima analisaaceh, Rabu (18/9) menganggap pernyataan itu sesuatu yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Zairi mengatakan pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai Tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandatpun dari Konstitusi Partai untuk menyatakan sah atau tidak sahnya Kongres Partai.

“Pernyataan tersebut jelas-jelas sudah melampaui kewenangannya selaku Lembaga Tinggi Partai, sebagai mana diamanatkan Pasal 19 Anggaran Dasar Partai”. sebut Zairi.

Seharusnya Mahkamah Partai bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi Partai.

Zairi menegaskan, kita semua tahu bahwa Kongres (Termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai, dan bukan Mahkamah Partai. Sekali lagi kami tegaskan bukan Mahkamah Partai. 

“Kalau mau bicara konstitusi, kami sarankan Mahkamah Partai melihat pasal 57 Anggaran Dasar Partai dan pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan”. Ucap Zairi tegas

Sebagaimana kita ketahui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu kemarin (14/9/2019) faktanya di ikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK Partai. Itu fakta yang tidak terbantahkan, jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak SAH, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan Partai.

“Bagi kami ini adalah sebuah pengkianatan terhadap Konstitusi dan cita-cita Partai”. Tutup Zairi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

17 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

17 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

23 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

23 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

23 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago