Categories: NEWSPOLITIK

Tim Hukum DPP PNA Sebut Mahkamah Partai Memihak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA  angkat bicara terkait pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Zairi Karnaini, SH dalam rilis yang diterima analisaaceh, Rabu (18/9) menganggap pernyataan itu sesuatu yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Zairi mengatakan pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai Tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandatpun dari Konstitusi Partai untuk menyatakan sah atau tidak sahnya Kongres Partai.

“Pernyataan tersebut jelas-jelas sudah melampaui kewenangannya selaku Lembaga Tinggi Partai, sebagai mana diamanatkan Pasal 19 Anggaran Dasar Partai”. sebut Zairi.

Seharusnya Mahkamah Partai bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi Partai.

Zairi menegaskan, kita semua tahu bahwa Kongres (Termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai, dan bukan Mahkamah Partai. Sekali lagi kami tegaskan bukan Mahkamah Partai. 

“Kalau mau bicara konstitusi, kami sarankan Mahkamah Partai melihat pasal 57 Anggaran Dasar Partai dan pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan”. Ucap Zairi tegas

Sebagaimana kita ketahui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu kemarin (14/9/2019) faktanya di ikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK Partai. Itu fakta yang tidak terbantahkan, jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak SAH, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan Partai.

“Bagi kami ini adalah sebuah pengkianatan terhadap Konstitusi dan cita-cita Partai”. Tutup Zairi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

2 menit ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

17 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

17 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

17 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

18 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago