Categories: NEWSPOLITIK

Tim Hukum DPP PNA Sebut Mahkamah Partai Memihak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA  angkat bicara terkait pernyataan Mahkamah Partai PNA yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Zairi Karnaini, SH dalam rilis yang diterima analisaaceh, Rabu (18/9) menganggap pernyataan itu sesuatu yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Zairi mengatakan pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai Tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandatpun dari Konstitusi Partai untuk menyatakan sah atau tidak sahnya Kongres Partai.

“Pernyataan tersebut jelas-jelas sudah melampaui kewenangannya selaku Lembaga Tinggi Partai, sebagai mana diamanatkan Pasal 19 Anggaran Dasar Partai”. sebut Zairi.

Seharusnya Mahkamah Partai bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi Partai.

Zairi menegaskan, kita semua tahu bahwa Kongres (Termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai, dan bukan Mahkamah Partai. Sekali lagi kami tegaskan bukan Mahkamah Partai. 

“Kalau mau bicara konstitusi, kami sarankan Mahkamah Partai melihat pasal 57 Anggaran Dasar Partai dan pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan”. Ucap Zairi tegas

Sebagaimana kita ketahui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu kemarin (14/9/2019) faktanya di ikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK Partai. Itu fakta yang tidak terbantahkan, jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak SAH, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan Partai.

“Bagi kami ini adalah sebuah pengkianatan terhadap Konstitusi dan cita-cita Partai”. Tutup Zairi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

3 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

12 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

12 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

12 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

12 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

12 jam ago