Tim Siaga Bersama Pemko Banda Aceh Keluarkan Imbauan untuk Cegah Covid-19

Walikota Banda Aceh: “Perlu Dukungan Maksimal Masyarakat”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah dibentuk Wali Kota Aminullah Usman, Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Forkpimda dan lintas instansi di Banda Aceh langsung mengeluarkan seruan bersama.

Seruan berupa imbauan ini ditandatangani langsung oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU.

Ada sembilan item seruan yang dikeluarkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kota dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. “Intinya kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan diminta tetap tenang dan waspada,” kata Aminullah, Rabu (18/3/2020).

“Imbauan ini telah pula kita sosialisasikan melalui media-media dan ditempel di tempat-tempat umum serta fasilitas publik lainnya. Saya berharap semua pihak dapat mengindahkan seruan ini demi kemaslahatan bersama. Dan yang paling penting perlu dukungan maksimal dari masyarakat,” katanya.

Berikut poin-poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pencegahan virus Corona:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

5 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

5 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

11 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

11 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

11 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago