Tim Siaga Bersama Pemko Banda Aceh Keluarkan Imbauan untuk Cegah Covid-19

Walikota Banda Aceh: “Perlu Dukungan Maksimal Masyarakat”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah dibentuk Wali Kota Aminullah Usman, Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Forkpimda dan lintas instansi di Banda Aceh langsung mengeluarkan seruan bersama.

Seruan berupa imbauan ini ditandatangani langsung oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU.

Ada sembilan item seruan yang dikeluarkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kota dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. “Intinya kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan diminta tetap tenang dan waspada,” kata Aminullah, Rabu (18/3/2020).

“Imbauan ini telah pula kita sosialisasikan melalui media-media dan ditempel di tempat-tempat umum serta fasilitas publik lainnya. Saya berharap semua pihak dapat mengindahkan seruan ini demi kemaslahatan bersama. Dan yang paling penting perlu dukungan maksimal dari masyarakat,” katanya.

Berikut poin-poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pencegahan virus Corona:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

51 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

53 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

1 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago