Tim Siaga Bersama Pemko Banda Aceh Keluarkan Imbauan untuk Cegah Covid-19

Walikota Banda Aceh: “Perlu Dukungan Maksimal Masyarakat”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah dibentuk Wali Kota Aminullah Usman, Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Forkpimda dan lintas instansi di Banda Aceh langsung mengeluarkan seruan bersama.

Seruan berupa imbauan ini ditandatangani langsung oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU.

Ada sembilan item seruan yang dikeluarkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kota dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. “Intinya kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan diminta tetap tenang dan waspada,” kata Aminullah, Rabu (18/3/2020).

“Imbauan ini telah pula kita sosialisasikan melalui media-media dan ditempel di tempat-tempat umum serta fasilitas publik lainnya. Saya berharap semua pihak dapat mengindahkan seruan ini demi kemaslahatan bersama. Dan yang paling penting perlu dukungan maksimal dari masyarakat,” katanya.

Berikut poin-poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pencegahan virus Corona:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago