Tipu Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda berinisial IU (19) warga Aceh Besar akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP, Minggu (13/9/2020).

IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar pada Selasa (8/9) dengan meminjam uang korban sebesar Rp 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh pada Sabtu (12/9).

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya kepada korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU. Namun ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada Polisi untuk dilakukan pengusutan.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice), dan dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

“Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakJaga Destinasi Wisata Keluarga, Disporapar Pijay Gelar Aksi Bersih di Taman Kota
Artikulli tjetërBesok, 576 Peserta CPNS Kemenag Aceh Ikut SKB Secara Daring