Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pria berinisial MA (45) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres setempat atas kasus penipuan dan penggelapan terkait pembelian satu unit eskavator, Minggu (27/9/2020).
Pelaku menipu rekannya KRD (45) yang juga berasal dari desa yang sama saat pembelian eskavator tipe PC-200 merk Komatsu No 86310 tahun 2005.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H mengatakan, kasus ini bermula korban berinisial KRD mendatangi Mapolres Simeulue atas kasus penipuan yang dialaminya.
“Korban membuat laporan pengaduan dengan Nomor LP. B/61/XI/RES.1.11./2019/ACEH/RES SIMEULUE, tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian satu unit eskavator tipe Komatsu oleh tersangka MA,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
“Tersangka MA berhasil diamankan beserta barang bukti satu Unit eskavator dan satu lembar invoice asli sudah diamankan,” ungkapnya.
Atas kejadian perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.