Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aktor intelektual kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pentetapan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.
“Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis pada Selasa (3/10/2023).
Terhadap terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” paparnya.
Sebelumnya, aktor intelektual kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas dalam putusan Majelis Hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadhli dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).
Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.