Categories: NEWSUNSYIAH

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, BEM Unsyiah : Berhenti Bertindak Tidak Manusiawi 

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menolak rencana revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mahasiswa meminta kepada pemerintah untuk berhenti bertindak tidak manusiawi terhadap buruh.

Hal ini disampaikan Ketua BEM Unsyiah Rival Perwira dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (25/8/2019). Dijelaskan,P Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya tunjangan.

Usulan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di usulkan oleh Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidaklah masuk akal pasalnya point-point yang akan direvisi mencegal buruh dan memangkas kesejahteraan.

Rival Perwira mengatakan bahwa peraturan yang ada sekarang saja tidak dapat menjamin dan melindungi buruh dan deregulasi perlindungan tenaga kerja. Lantas, kata dia, bagaimana lagi jika direvisi dengan peraturan baru dan perubahan point-point pentingnya. Kemana lagi nantinya buruh akan berlindung. Payung hukum yang sudah tak sempurna pasti akan berpotensi memperparah keadaan.

“Pemangkasan perlindungan bagi tenaga kerja, pembatasan kenaikan upah minimum, pengurangan pesangon, memperluas outsoursing dan pemutusan hubungan kerja, adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh” kata dia sembari menyebut nantinya tidak hanya buruh pada perusahaaan swasta tapi yang lain juga akan tunduk pada perundang-undangan ini.

“Oleh karena itu, jika UU ini direvisi pastinya akan merugikan para buruh dan memangkas jaminan mereka. Para buruh memiliki tanggung jawab untuk diri sendiri, kelurga dan negerinya. Lantas bagaimana jika Negara sendiri kurang menjamin perlindungan terhadap kedudukan buruh yang ada di negara kita. Jika penegakan hukum saja masih minim perlindungan lantas bagaimana buruh dan pekerja bisa sejahtera dan merdeka bisa seutuhnya dirasakan oleh segenap bangsa” demikian Rival Perwira.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

5 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

5 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

5 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

5 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago