Transaksi Sabu di Rumah, Seorang IRT di Langsa Ditangkap Polisi

IRT pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

Pelaku berinisial SS, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Lorong Seri Dusun Damai Gampong Alue Dua. Pelaku ditangkap pada Selasa (10/1/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan.

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan,” kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pengerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram, satu plastik tembus pandang, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Mito warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh: 25 Pendaftar Calon DPD Memenuhi Syarat, 15 Belum Memenuhi
Artikulli tjetërTabrakan dengan Microbus, Pengendara Sepmor di Aceh Tamiang Meninggal Dunia