NEWS Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, mengungkapkan masih adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan badan publik yang belum masuk kategori informatif.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025, dari 47 SKPA yang dinilai, sekitar tujuh hingga sembilan di antaranya masih tergolong kurang informatif bahkan tidak informatif.

“Masih ada badan publik yang belum maksimal. Ada yang tidak responsif, ada juga yang tidak aktif saat dilakukan evaluasi,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui instrumen Monev keterbukaan informasi publik yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa meski sebagian instansi telah menyediakan akses informasi, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman serta belum maksimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik.

Tak hanya di tingkat pemerintah, persoalan serupa juga terjadi pada partai politik. Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar partai belum menunjukkan keterbukaan informasi yang memadai.

Dari hasil Monev, hanya Partai Golkar Aceh yang masuk kategori menuju informatif, sementara partai lainnya belum memenuhi kriteria karena tidak maksimal dalam mengikuti proses penilaian.

“Ini menjadi perhatian bersama. Ke depan, kami akan mendorong partai politik agar lebih aktif dan proaktif dalam keterbukaan informasi,” kata Junaidi.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap badan publik, termasuk partai politik.

“Kalau tidak transparan, kepercayaan publik bisa menurun,” ujarnya.

Di sisi lain, tingginya angka sengketa informasi juga menjadi indikator masih adanya persoalan dalam keterbukaan. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 50 sengketa informasi yang masuk, dengan mayoritas berkaitan dengan dokumen lingkungan, keuangan desa, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.

Memasuki 2026, jumlah sengketa yang masuk telah mencapai 15 kasus.

Junaidi menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.

Artikulli paraprakKisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk
Artikulli tjetërAtlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan