Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh dikabarkan mulai memproses verifikasi lapangan terhadap dokumen eksplorasi tambang yang diajukan sejumlah perusahaan.
Merespons perkembangan tersebut, keluarga mendiang ulama Teungku Bantaqiah bersama masyarakat setempat menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, baik perusahaan yang masih memproses dokumen eksplorasi maupun yang telah mulai beraktivitas di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan putra almarhum Teungku Bantaqiah, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz atau Abu Kamil, Sabtu (23/5/2026), menyusul kabar verifikasi lapangan terhadap dokumen eksplorasi yang diajukan sejumlah perusahaan tambang kepada Pemerintah Aceh.
Dalam keterangannya, Teungku Malikul Mahdi menegaskan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang di wilayah Beutong Ateuh. Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bertentangan dengan sejarah, nilai adat, dan kepentingan masyarakat setempat.
“Kami tidak sedang bernegosiasi soal kompensasi atau CSR. Kami menolak keberadaan mereka. Tanah ini merupakan tanah indatu yang disucikan oleh sejarah dan kehormatan masyarakat, bukan area spekulasi bagi mereka yang berlindung di balik sertifikat ESG,” kata Teungku Malikul Mahdi.
Ia juga menegaskan berbagai upaya pendekatan perusahaan di tingkat provinsi tidak akan memperoleh legitimasi dari masyarakat adat Beutong Ateuh. Menurut dia, masyarakat tetap konsisten menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Teungku Malikul menyebut penolakan warga menguat setelah muncul dugaan adanya pendekatan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebelum adanya persetujuan masyarakat secara menyeluruh. Warga juga mengaku menemukan dugaan pendekatan door to door oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dengan menawarkan bantuan pembangunan infrastruktur desa.
Menurut warga, pola tersebut diduga bertujuan membangun opini dukungan masyarakat terhadap rencana eksplorasi tambang yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam proses administrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum lingkungan menilai rencana aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memenuhi prinsip persetujuan masyarakat.
Mereka merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pelibatan masyarakat dalam setiap rencana usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut menyebut penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang di Beutong Ateuh telah berlangsung secara terbuka dalam beberapa waktu terakhir.
“Setiap rencana usaha yang berdampak penting wajib mendapatkan persetujuan masyarakat. Apabila persetujuan masyarakat tidak terpenuhi dan tetap dipaksakan, maka proses perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial karena bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan kearifan lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya upaya lobi terhadap pemerintah pusat guna memperkuat status proyek melalui skema program strategis nasional dan narasi ekonomi hijau.
Warga khawatir langkah tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat lokal yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh.
Selain itu, masyarakat mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspirasi warga mengingat kawasan Beutong Ateuh memiliki sejarah panjang konflik dan tragedi kemanusiaan pada masa lalu.
Teungku Malik Abdul Aziz atau Abu Kamil mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat sebagaimana pengalaman kelam peristiwa berdarah yang terjadi pada 1999. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak kembali memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Peristiwa masa lalu harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pendekatan yang mengabaikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai pola-pola lama yang mengabaikan suara rakyat kembali terulang,” ungkapnya.




