Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Naik, ini Besarannya

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan menerima sebanyak 320 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ilustrasi PNS

Analisaaceh.com | Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021.

Dalam aturan yang mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tersebut menyebutkan bahwa, tunjangan untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000. Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000. Nilai tersebut naik dari tunjangan sebelumnya yang hanya Rp 500.000.

Sementara pada jabatan fungsional keahlian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda yang sebelumnya Rp 400.000 naik menjadi Rp 1.100.000. Kemudian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama yang sebelumnya mendapat tunjangan sebesar Rp 270.000 naik menjadi Rp 540.000.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Perpres Nomor 103 Tahun 2021 pada Pasal 7.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBPS: Ekonomi Aceh Tumbuh 2,82 Persen, Nilai Tukar Petani Menurun
Artikulli tjetërJMSI Aceh Terima Penghargaan di Harkodia 2021