Analisaaceh.com, Banda Aceh | Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRA, Selasa (20/9/2022).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen serta menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kita meminta pemerintah untuk menaikkan upah buruh serta penyelesaian kasus-kasus Ketenagakerjaan di Aceh,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Aceh, Habibi.
Massa juga meminta legislatif untuk merevisi Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan serta menuntut penyelesaian berbagai masalah akibat kenaikan harga BBM.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan berkali-kali kepada pihak eksekutif bahwa di tahun 2023 harus ada regulasi yang mengatur tentang kenaikan upah minimum.
“Kita menyetujui usulan terkait kenaikan UMP 2023. Karena tidak mungkin upah kita itu di bawah Standar Upah Minimum Nasional,” ujar Rizal Fahlevi.
Terkait dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, Rizal Fahlevi juga mengatakan bahwa akan mengusulkan revisi qanun tersebut. “Kita mengusulkan revisi qanun ketenagakerjaan, dan ini juga menjadi inisiatif kami komisi V,” sebutnya.