Tuntut Stop Kriminalisasi Pers, Puluhan Wartawan dan LSM Gelar Aksi di Subulussalam

ANALISAACEH.COM, SUBULUSSALAM | Santuan Aliansi Wartawan diikuti beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lakukan aksi di depan tugu BPD Kota setempat atas pengancaman dan pembunuh terhadap salah satu rekanan Pers Modus Aceh yang dilakukan salah satu oknum Kontraktor di Aceh Barat, Senin (20/01/20).

Dalam aksi tersebut terlihat bentangan spanduk dan teriakan Korlap yang meminta agar Pers selalu dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan pula diintimidasi dan dikriminalisasi karna kami Pers mengutamakan UU No 40 Tahun 1999, Pers bebas berekspresi jangan menghalang-halang tugas jurnalistik apalagi di ancam”, ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Dalam aksi itu, Kapolres Subulussalam AKPB Qori Wicaksono turut hadir ke lapangan menampung tuntutan awak media.

Adapun tuntutan itu yakni:

  1. Mengutuk kuat tindakan terhadap lengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Dirut. PT. Akrim terhadap seorang jurnalis di Meulaboh.
  2. Mendasak Kepolisan agar segara mengusut tuntas kasus terhadap pengancaman terhadap wartawan di Meulaboh
  3. Mengancam segala bentuk deskriminasasi, terhadap jurnalis dan pekerja media
  4. Meminta kepada Polres Kota Subulussalam agar menindaklanjuti pemberitaan dan pengaduan, media, ormas, dan LSM di Kota Subulussalam terkait kasus korupsi maupun kasus yang menjadi ranah Kepolisian.
  5. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Pewarta : Junaidi

Komentar
Artikulli paraprakSesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh
Artikulli tjetërTerkait Kejahatan Seksual di Dayah, KPPAA, KAPHA dan LBH Banda Aceh Gelar Rapat Terbatas