Uang Rusak Bisa Ditukar Melalui Online, Begini Caranya!

Ilustrasi Uang Rusak

Analisaaceh.com | Masyarakat saat ini dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat secara online melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).

Layanan tersebut telah dimulai sejak 9 Desember 2021. Aplikasi PINTAR hanya dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dan tidak dapat diunduh melalui Playstore, Appstore dan sejenisnya.

Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Untuk melakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:

  1. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pengguna dapat memilih menu penukaran uang rusak atau cacat.
  2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang rusak.
  3. Kemudian pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran.
  4. Pilihlah tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Isilah data pemesanan, meliputi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon dan Email (opsional)
  6. Isi jumlah lembar atau keping Rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukar
  7. Pilih katagori jenis uang yang akan ditukarkan, meliputi katagori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan katagori lainnya.

Untuk diketahui, dalam penukaran uang rupiah rusak tidak dibatasi jumlahnya oleh Bank Indonesia. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilannya.

Saat melakukan penukaran setelah melakukan tahapan secara online melalui aplikasi PINTAR, masyarakat kemudian mendatangi kantor yang telah dipilih dengan syarat:

  1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak
  2. Membawa uang rupiah yang rusak atau cacat sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar
  3. Menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCara Transfer Uang dari Bank Neo ke OVO dan DANA
Artikulli tjetërSpesifikasi Moto Edge X30, Ponsel Pertama Snapdragon 8 Gen 1