Categories: NEWS

Uang Rusak Bisa Ditukar Melalui Online, Begini Caranya!

Analisaaceh.com | Masyarakat saat ini dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat secara online melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).

Layanan tersebut telah dimulai sejak 9 Desember 2021. Aplikasi PINTAR hanya dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dan tidak dapat diunduh melalui Playstore, Appstore dan sejenisnya.

Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Untuk melakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:

  1. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pengguna dapat memilih menu penukaran uang rusak atau cacat.
  2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang rusak.
  3. Kemudian pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran.
  4. Pilihlah tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Isilah data pemesanan, meliputi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon dan Email (opsional)
  6. Isi jumlah lembar atau keping Rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukar
  7. Pilih katagori jenis uang yang akan ditukarkan, meliputi katagori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan katagori lainnya.

Untuk diketahui, dalam penukaran uang rupiah rusak tidak dibatasi jumlahnya oleh Bank Indonesia. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilannya.

Saat melakukan penukaran setelah melakukan tahapan secara online melalui aplikasi PINTAR, masyarakat kemudian mendatangi kantor yang telah dipilih dengan syarat:

  1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak
  2. Membawa uang rupiah yang rusak atau cacat sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar
  3. Menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago