Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 3,93 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,00,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2016).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Menurutnya, besaran kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dalam proses pembahasan, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah.
“Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Muhammad MTA menambahkan, UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.




