Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi. Namun hingga belum ada jemaah umrah dari Aceh yang berangkat melaksanakan ibadah tersebut, Rabu (18/11).
Hal itu dikarenakan adanya pembatasan jumlah jemaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan.
“Saat ini belum ada jemaah umrah Aceh yang diberangkatkan setelah pemerintah Arab Saudi mengizinkan kembali pelaksanaan umrah. Hal itu disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jemaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg., MAg pada Selasa (17/11).
Terkait biaya umrah di masa pandemi, kata Iqbal, hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.
Secara nasional, biaya minimal perjalanan umrah di Indonesia sebesar Rp 20 juta.
Namun, kata Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
“Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah,” kata Iqbal.
Selain itu, sesuai dengan KMA 719, hanya 4 bandara internasional yang ditetapkan dan diizinkan untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah, yaitu Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
“Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal,” katanya.