Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika selama dua bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers pada Kamis (26/11/2020).
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sepanjang bulan Oktober hingga November 2020 itu, pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka.
“Diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres.
Dari seluruh tersangka ini, sambung Kapolres, satu diantaranya merupakan oknum egawai Negeri Sipil (PNS), 10 orang wiraswasta dan dua orang berprofesi sebagai petani.
“Semua tersangka ini memiliki berbagai macam profesi, yaitu wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum PNS,” ujar Kapolres.
Modus operadinya, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dan bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.
“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” pungkasnya.