Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilo narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi pada Kamis (20/1). Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.

“Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir,” ujarnya.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, enam unit Handphone, dua unit mobil, dan satu unit kendaraan roda dua jenis Vario.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCara Membuat Sound of Text dan Download MP3 Doraemon
Artikulli tjetërRumah Warga di Seunuddon Ludes Dilahap Api