Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Polresta Banda Aceh Amankan Dua Mahasiswi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan internasional kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireuen.

Dua orang yang dikategorikan dalam kejahatan sindikat narkoba, ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu pada Minggu (23/8) sekitar jam 08.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu.

“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto,SH didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.IK.,MH.dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9/2020)

Kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Kecurigaan petugas Avsec Bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah di isikan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya,” jelasnya.

Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar.

“JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno.

Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi.

“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.

Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.

“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung,” tutur Trisno.

“Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal,” tambah Trisno.

Pada bulan September 2020, kurun waktu dua bulan, ada dua kasus yang sama dengan modus yang sama yakni menyeludupkan sabu melalui sepatu, dengan tujuan barang haram tersebut dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir – hampir sama, hanya dengan media berbeda,” tutur Trisno.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki – laki itu berasal dari Kabupaten Pidie, yaitu Padang Tiji dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh dari HD dan ini akan dibawa ke Jakarta, namun saat dibandara SIM, kecekatan petugas dalam malakukan penggeledahan berhasil menyita sabu.

Polresta Banda Aceh dibantu oleh Polda Aceh saling bekerjasama dalam rangka mengungkap kasus dan berhasil mengamankan para tersangka.

“Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” pungkas Trisno Riyanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Banda Aceh Pantau Pelaksanaan SKB
Artikulli tjetërKembalikan Kejayaan Kopi Robusta Tangse, Bupati Pidie Buka Sekolah Lapang