Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres setempat. Dalam kasus ini empat pelaku diamankan.
Para pelaku masing-masing SP (44) warga Binjai dan KHR (22) warga Deli Serdang. Sementara dua penadah yang turut diamankan Polisi yakni HRN (40) warga Deli Serdang dan ABD (50) warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral mengatakan, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan SP terjadi pada Rabu, 27 April 2022. Atas kasus tersebut, SP sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Baru sebelum akhirnya buronan ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada 29 Mei 2022.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku SP, ia mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian tidak sendirian,” kata Kasat, Kamis (2/6/2022).
Dari keterangan pelaku tersebut, sambungnya, petugas kepolisian bergerak cepat sehingga berhasil menangkap pelaku KHR, warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
“Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang mana hasil pencurian sepeda motor tersebut mereka jual kembali,” jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya sampai di situ, Polisi membekuk dua pelaku lainnya yakni HRN dan ABD yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku SP dan KHR.
“Dari hasil penangkapan keempat pelaku Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan tiga buah kunci T yang berujung pipih beserta satu buah kunci T berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)