Ketua Umum PC IMM Abdya, Riko Juanda (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya terkait penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Ketua Umum PC IMM Abdya, Riko Juanda mengatakan, bahwa kasus Tokopika ini sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Abdya, dan baru saat ini ditetapkan tersangka.
“Oleh sebab itu, kami mengapresiasi kinerja serta tanggung jawab yang dijalankan pihak kejaksaan untuk memastikan kasus yang sudah lama tergantung dari beberapa tahun yang lalu,” kata Riko Juanda dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA
Riko berharap kepada para penegak hukum agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum lainnya untuk dapat diselesaikan.
“Kami berharap semangat besar seperti ini akan selalu dijalankan dengan ikhlas dan tulus oleh pihak penegak hukum di Kabupaten berjulukan Nagari Breuh Sigupai ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Abdya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA).
Kedua tersangka tersebut masing-masing MSA (27) selaku rekanan atau Direktur PT. Karya Generus Bangsa (KGB) dan KHZ (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Abdya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose dan juga ditemukan bukti yang cukup adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar