Ungkap Kasus Pemerkosaan, Sodomi Hingga KDRT di Banda Aceh, Lima Pelaku Ditangkap

Pelaku pelecehan seksual, percobaan pemerkosaan dan KDRT yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022) foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap lima kasus asusila mulai dari pemerkosaan, pelecehan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus sodomi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pengungkapan terhadap sejumlah kasus itu terkait beberapa laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan juga kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan.

“Dari sejumlah kasus tersebut, kita berhasil mengamankan lima pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022).

Kasus pertama, kata Kasatreskrim, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022, pelaku H (22) warga Aceh Utara telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (15) bukan nama sebenarnya di rumah pelaku pada tanggal 10 September 2022.

“Adapun tempat kejadian perkara di salah satu gampong dalam kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” sebut Kompol Fadillah.

Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh yang telah melakukan sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

“Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” tuturnya.

Kemudian kasus ketiga sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022, kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berisinial MR (29) asal Aceh Besar.

“Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR,” kata Kasatreskrim.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing – masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan,” tutur Kompol Fadillah.

Selain tiga kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengungkap kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan.

Kasus KDRT yang terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada tanggal 10 September 2022.

Unit PPA mengamankan pelaku kasus KDRT, dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap isterinya AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya.

“Kejadian tersebut, terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2022. Selain itu, pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” jelas Kasatreskrim lagi.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.

Yang terakhir, Kasatreskrim menyebutkan kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

“Kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.

“Kejadian terjadi dirumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba – tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, ” sebut Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.

Kini YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan.

“Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani kasus periodik bulan Oktober 2022 diantaranya KDRT sebanyak dua kasus, Pelecehan Seksual satu kasus dan Pemerkosaan sebanyak tiga kasus,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLumpuh Akibat Gangguan Saraf, Anak Buruh Cuci Baju Asal Abdya Butuh Uluran Tangan
Artikulli tjetërRatusan Imigran Rohingnya Terdampar di Aceh Utara