Analisaaceh.com, Medan | Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26,9 kilogram di berbagai tempat di Medan.
Dari pengungkapan itu, petugas menembak mati satu dari empat orang gembong narkoba antar provinsi itu. Keempat bandar sabu itu masing-masing Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) warga Aceh Utara, Faisal Suri (20) warga Aceh Tenggara dan Misbahus Surur (31) warga Pasuruan Jawa Timur (tewas ditembak).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 26 kilo lebih yang disita oleh petugas Polrestabes Medan ini dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan Pulau Jawa.
“Tentunya dengan keberhasilan ini, petugas telah memberikan rasa aman kepada warga Sumut khususnya Kota Medan,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin pada Kamis (14/01/2020) sore.
Sormin menjelaskan, pengungkap itu dilakukan pada tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB. Petugas Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka di Jalan Sei Belutu dan berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I yang ditemukan di dalam sepatu warna coklat.
“Sabu tersebut diterima dari Misbahus Surur (almarhum),” katanya.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Misbahus di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di Hotel Garuda Plaza Medan dan menyita 1 buah koper warna biru yang berisikan 25 bungkus teh Cina yang berisikan sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa barang haram itu diterima dari Hatta (DPO) dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinsial AA berada di Binjai ikut membawa narkotika lalu petugas mengejar AA,” jelas Kapolda.
Namun saat dalam perjalanan, tersangka Misbahus Surur hendak merampas senpi sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka terluka parah. Di dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan tersangka dinyatakan meninggal dunia.
“Ketiga tersangka yang sudah tertangkap itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolda Sumut.