Usai Beli Ganja 5,4 Kg, Dua Warga Pijay Dibekuk

Kasat Narkoba Polres Pijay Iptu Mulyadi, SH, MH

Analisaaceh.com, Meureudu | Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berhasil dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Pidie Jaya. Kedua ditangkap setelah melakukan transaksi di Bireuen.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (33) dan FI (46) warga Kecamatan Panteraja Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya Musbagh Ni’am, S.Ag, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Mulyadi, S.H, M.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya terduga pelaku yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Kecamatan Jeunib Bireuen yang rencanya akan dibawa ke Pidie Jaya.

“Dari laporan tersebut kita membentuk dua regu untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan di seputaran jalan Medan – Banda Aceh,” kata Kasat Narkoba pada Kamis (3/12/2020).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan tim IT Direktorat Narkoba Polda Aceh, kata Kasat, diketahui pelaku berada di daerah Peulimbang, Bireuen. Kemudian pelaku terlihat melewati wilayah Pandrah mengendarai sepeda Motor Scopy, petugas berhasil meringkus tersangka di jalan Medan – Banda Aceh Gampong Meugit Sagoe.

“Kami sempat kehilangan jejak pelaku namun setelah berkoordinasi dengan Tim IT Polda Aceh pelaku sudah bergerak ke arah Pijay, kami menyusun strategi penghadangan di Gampong Meugiet Sagoe Ulee Glee,” jelas Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kotak berisi 5 paket Ganja kering seberat 5,4 kg yang dibeli seharga Rp1,9 juta dari seseorang berinisial A (DPO) di Jeunib.

“Keduanya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUntuk Kepentingan Medis, PBB Longgarkan Aturan Penggunaan Ganja
Artikulli tjetërCuri Uang dan Emas Majikan, Pembantu Rumah Tangga di Banda Aceh Ditangkap