Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua warga Lhoksukon usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan pada Senin (06/9) tersebut masing-masing berinisial SR (40) warga Gampong Matang Teungoh dan SH (59) warga Asal Gampong Meunasah Geulinggang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, tersangka SR ditangkap setelah melakukan transaksi dengan tersangka SH di Gampong Batu Satu, Lhoksukon.
Dalam perkara ini, Polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan juga target operasi Sat Narkoba selama ini bahwa pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Senin (06/09) sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku SR,” ujar Kasat, Selasa (7/9).
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu dengan berat 0.34 gram. Tersangka SR mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka SH.
Setelah itu, sambung Iptu Samsul, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap SH. Tersangka berhasil ditangkap dan didapati barang bukti sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.88 gram.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri.