Analisaaceh.com | Nama Ustaz Abdul Somad kembali ramai dibicarakan. Pasalnya diberitakan bahwa UAS dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabar tersebut beredar awalnya karena video ceramah UAS yang diunggah lewat twitter Twitter @P3nj3l4j4h. Dalam ceramah yang tidak diketahui lokasinya itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan dari catatan di selembar kertas.
Dilansir dari laman tempo.co Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Daerah NTT terkait video tentang salib dan patung yang dinilai telah menistakan agama Kristen.
Ceramah Abdul Somad yang viral di media sosial dianggap sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. Karena itu, kata Jemmy, Abdul Somad harus mempertanggungjawabkan perkataannya.
Akhirnya Ustadz Abdul Somad (UAS) Angkat Bicara Soal Video Ceramahnya Viral, ini 3 Poin Klarifikasi Minggu 18 Agustus 2019, dalam sebuah video yang diposting akun @intanRatuaja12, UAS :
Menjawab pertanyaan
UA menjelaskan bahwa saat itu hanya menjawab pertanyaan, bukan membuat-buat untuk merusak hubungan.
Di masjid tertutup
Uztaz Somad dalam video tersebut mengatakan bahwa ceramahnya dilakukan di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepakbola, bukan di tv. Ini untuk internal umat Islam, menjelaskan tentang pertanyaan patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS.
Pengajian tiga tahun lalu
Pengajuan dilakukan pada subuh Sabtu, di masjid An Nur Pekanbaru, satu jam pengajian, diteruskan tanya jawab, tanya jawab, tanya jawab.
“Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan kepada Allah SWT yang menjawab,” kata UAS.
Tidak akan lari
UAS juga mengatakan sebagai warganegara yang baik ia tidak akan lari, tidak akan takut, tidak akan mengadu dan ia menyatakan tidak merasa salah. “Saya tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa.”
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar