Categories: PEMERINTAH ACEH

UU Pengelolaan Sampah Dinilai Perlu Direvisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, menilai Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah perlu direvisi dan dipertegas penerapannya. Hal itu sebagai salah satu cara terbaik untuk mengontrol penimbunan sampah yang berlebihan.

“Secara substansi UU tersebut sudah cukup baik dengan mencantumkan mekanisme infrastruktur dalam peggelolaan sampah dan kerja sama,” kata Dadek saat menerima kedatangan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28/1/2020.

Namun demikian, menurut Dadek, masih ada kekurangan pasal-pasal yang mengatur bagaimana menumbuhkan budaya hidup bersih di kalangan masyarakat Indonesia khususnya Aceh.

Dadek menginginkan dalam revisi UU itu, beberapa rekomendasi dari Pemerintah Aceh bisa dimasukkan. Di antara rekomendasi pihaknya adalah perlunya keterlibatan pihak swasta dalam mengelola sampah, sehingga sampah yang awalnya berbahaya dapat diubah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Di samping itu, upaya peningkatan budaya peduli sampah di kalangan masyarakat juga perlu untuk terus ditingkatkan.

“Menumbuhkan budaya bersih harus dipercepat, masalah infrastruktur bisa dibangun banyak namun jika budaya bersih masih kurang sama saja. Budaya ini yang perlu dijaga dan di kembangkan dan itu semua harus dimulai dari kita sendri,” kata Dadek.

Sementara terkait keikutsertaan pihak swasta dalam mengelola sampah perlu didukung dengan regulasi yang tegas dari pemerintah pusat. “Kebijakan di pusat yang tepat akan mempengaruhi yang di daerah juga,” kata Dadek

Sementara itu Ketua Delegasi Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan revisi UU Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Kedatangan kami dalam rangka menyusun dan menerima rekomendasi serta pandangan dari Aceh tentang pengelolaan sampah,” kata Mantan Gubernur Aceh tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

4 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

4 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago