Analisaaceh.com, Lhoksukon | Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (2/3/2022).
Dalam arahannya, Fauzi Yusuf mengatakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 merupakan agenda tahunan dalam menjalankan amanat Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Pada pasal 80 ayat 1 disebutkan bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” ujarnya.
Disebutkan Fauzi, tujuan dari acara konsultasi publik ini adalah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal untuk menghimpun aspirasi dan harapan mereka terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Aceh Utara tahun 2023. Hal ini merupakan salah satu tahapan penyusunan RKPD sebelum dilaksanakannya Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang RKPD Aceh Utara.
Para stakeholder yang turut diundang pada kegiatan itu, di antaranya dari LSM Sahara, LSM Flower, LSM Bytra, IWAPI Aceh Utara, KNPI Aceh Utara, Forum Anak Aceh Utara, Forum Geusyik, Forum Mukim, IPSM, IDI, Kadin, manajemen Bank Aceh Syariah, PT PGE, PT PIM, PD Bina Usaha, PDAM Tirta Mon Pase, BPS, KPW Bank Indonesia Lhokseumawe.
Berikutnya, para pimpinan lembaga keistimewaan Aceh seperti Baitul Mal, MPD, MPU, MAA, para Kepala SKPK, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Ketua Komisi DPRK, Rektor Unimal dan Ketua DPRK Aceh Utara.
Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, S.Sos, M.Si, dalam paparannya mengatakan maksud dan tujuan digelarnya forum konsultasi publik adalah untuk memperoleh masukan dan saran untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD, serta untuk merumuskan permasalahan, sasaran, prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Nasir menyebutkan, terdapat 10 permasalahan pembangunan di Aceh Utara, di antaranya tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) masih di bawah Provinsi dan Nasional, pandemi Covid-19 masih belum berakhir, angka prevalensi stunting masih tinggi, tingginya intensitas banjir, serta masih rendahnya produktivitas dan nilai tambah produk pertanian.
Oleh karena itu, pihaknya telah menetapkan sejumlah program prioritas dalam rancangan awal RKPD. Dari situ diharapkan dapat menjadi landasan operasional bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja, serta menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan pedoman penyusunan dokumen RAPBD.