Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Afifuddin Acal. Foto: Ist
Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai, perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat harus segera ditutup dan cabut izinnya.
“Fakta ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat nyata, dan kami menilai ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah harus segera mencabut izin operasional perusahaan yang terlibat, sebelum dampak lebih parah lagi terjadi,” kata Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, Kamis (3/7/2025) melalui siaran pers.
Afif menyatakan, temuan Pansus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, adanya tumpahan batu bara dari truk perusahaan di sepanjang jalan menjadi bukti jelas ada pelanggaran.
Tumpahan itu menimbulkan debu pekat yang membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, serta mencemari udara dan mengancam kesehatan warga.
Bahkan temuan Pansus Tambang DPRK Aceh Selatan, warga mengeluhkan dampak langsung dari tumpahan tersebut, mulai dari gangguan pernapasan hingga terganggunya jarak pandang saat berkendara. Hingga kini, belum ada upaya pembersihan signifikan dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait.
“Tumpahan batu bara di jalan raya itu bukan sekedar kelalaian teknis dari perusahaan. Ini bentuk nyata abainya perusahaan terhadap keselamatan publik dan lingkungan. Jika dibiarkan, artinya kita membiarkan warga terus menghirup debu beracun yang seharusnya tidak pernah ada di udara kita,” ungkapnya.
Dalam sepekan terakhir, laporan media dan aduan masyarakat menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan. Lebih dari 200 warga, termasuk anak-anak dan lansia, dilaporkan mengalami gejala sesak napas, batuk, hingga demam tinggi akibat paparan debu dan asap dari aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah pemukiman.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran izin lingkungan dari sebuah perusahaan. Ini adalah soal nyawa dan hak hidup masyarakat, hak masyarakat mendapat lingkungan yang sehat dan udara yang bersih. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan yang mengejar keuntungan dengan mengorbankan kesehatan warga,” tegasnya.
Menurut WALHI Aceh, selama beroperasi perusahaan batubara di daerah tersebut tidak ada transparansi dalam pengelolaan dampak lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut. Tidak ada langkah mitigasi yang jelas, tidak ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan yang paling parah: tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, WALHI Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi meluncurkan Program Magister…
Analisaaceh.com, Jakarta | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem menyampaikan sejumlah usulan penting,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah rumah hangus terbakar di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1.957 jemaah haji Aceh dari lima kelompok terbang (kloter) sudah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat sebanyak 4.019 kunjungan wisatawan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang remaja asal Sumatera Utara dilaporkan hilang terseret ombak saat mandi…
Komentar