Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebagai upaya pencegahan virus Covid-19, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menginstruksikan menutup tempat keramaian di Banda Aceh untuk sementara waktu.
Instruksi ini disampaikan Aminullah, Minggu (22/3/2020) setelah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan.
Katanya, tempat keramaian yang harus ditutup termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue.
Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.
Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga diinstruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kata Wali Kota, kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.
Lanjutnya, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus. Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada dirumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Aminullah.
Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan yang melanggar akan lakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolri.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Wali Kota meminta Satpol PP yang dibantu pihak TNI dan Kepolisian melakukan pengawasan agar instruksi ini berjalan sebagaimana mestinya.