Wali Kota Banda Aceh Serahkan RKUA-PPAS Tahun 2021 di Sidang Paripurna, Turut Bahas Tiga Raqan

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (2/11/2020) pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (2/11/2020) pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan, Jl Abu Lam U.

Ada dua agenda pada sidang paripurna kali ini, selain penyerahan RKUA-PPAS tahun 2021, juga membahas tiga Rancangan Qanun (Raqan), yakni Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Raqan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRK, Farid Nyak Umar ini, Wali Kota menjelaskan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 nanti direncanakan sebesar Rp1.259.372.863.760.

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Pendapatan lainnya terdiri dari transfer pusat yang mencapai Rp965.612.316.296 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah lainnya, yakni Rp23.265.800.000.

Aminullah menjelaskan, RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ini disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yakni teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.

“Harapannya ada keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran,” ujar Aminullah memulai sambutan.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat.

Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2021 sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan dari aplikasi pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran, dan diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam hal menyusun APBD.

Selain aplikasi baru tersebut diatas, pada tahun 2021 Pemerintah Daerah juga mempedomani ketentuan yang baru dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana terjadi perubahan-perubahan terhadap nomenklatur program, kegiatan, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2021,” harap Wali Kota.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan tahun 2021 nanti merupakan tahun keempat kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode (2017-2022).

Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2021 tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi terwujudnya ‘Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syari’ah.

“Untuk mewujudkannya, maka diperlukan adanya arah kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini lebih lanjut dapat dicapai dengan menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota ramah birokrasi dan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada seluruh sektor pelayanan publik,” tambahnya.

Selain menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2021, Wali Kota juga menyampaikan pembahasan terkait 3 Rancangan Qanun, yakni Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.

Katanya, ketiga Raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan, karena sangat penting untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai qanun yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemko dalam penyelenggaraan perusahaan air minum daerah, penyertaan modal pada PT LKMS Mahirah Muamalah dan pemberian layanan tera dan tera ulang di Kota Banda Aceh.

“Karenanya, kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, agar dapat menyetujui ketiga rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” pinta Aminullah.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakChek Zainal Apresiasi Kerja Cepat Tim Penyelamat dari BPBD dan Basarnas
Artikulli tjetërProtes Pernyataan Macron, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama Dengan Institut Prancis