Warga Bangladesh Dituntut 1 Tahun Penjara

Persidangan di PN Banda Aceh, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang Warga Negara Asing di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara karena tidak memiliki paspor dan visa yang sah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arnaini, didampingi oleh Mustabsyirah dan Jamaluddin. Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada Selasa (13/08/2024).

Terdakwa Parvez yang merupakan Warga Negara Bangladesh didakwa telah melakukan tindak pidana tidak memiliki dokumen Pasport dan Visa yang sah dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

“Menghukum selama 1 tahun penjara kemudian denda Rp5.000.000/subside 3 bulan,” ujar JPU pada fakta persidangan.

Tuntutan terhadap terdakwa Parvez telah melanggar (Primair) Pasal 119 ayat 1 UURI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Oleh karena terdakwa telah melanggar ketentuan yang berlaku di NKRI, selama berada di Indonesia juga terdakwa tidak mumpunyai passport karena di Kkj oleh majikannya di Malaysia.

Tuntutan JPU merupakan alternative sehingga hal yang meringankan terdakwa selama Indonesia terdakwa Parvez menjenguk isterinya yang berada di Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

JPU juga menuntut agar semua barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada terdakwa, yaitu 1 Buah Paspor Nomor Bj0920007 An. Parvez, 1 (satu) Buah Paspor Nomor F0867221 An. Parvez, 1 Lembar Kertas Yang Berisi Foto Paspor Nomor Ef0707971 An. Parvez.

Komentar
Artikulli paraprakDeklarasi Calon Kepala Daerah Partai Aceh Ditunda ke 25 Agustus
Artikulli tjetërSelebgram Aceh Unggah Video CCTV KDRT di Instagram