Warga Demo PT PIM, Anggota DPRA Sebut 30 Tahun PT AAF Minim Manfaat

Forpemda menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu utama PT PIM di Gampong Tambon Baroeh, Kec Dewantara, Aceh Utara, Senin, 7/10/2019. (Foto/Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Ratusan warga Kecamatan Dewantara yang menamakan diri Forum Pemuda Dewantara (Forpemda) menggelar aksi demonstrasi di pintu utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Gampong Tambon Baroeh, kecamatan setempat.

Dalam aksinya, massa meminta PT PIM yang telah melikuidasi aset milik PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) untuk menghibahkan scrap atau besi tua eks pabrik AAF kepada masyarakat.

Forpemda menggelar aksi unjuk rasa di pintu utama PT PIM pada Senin, 7 Oktober 2019 sejak pukul 09:00 WIB. Ada 8 tuntutan yang dituangkan dalam selembar petisi.

Koordinator aksi, T Saifuddin menyebut aksi ini digelar karena pada tiga kali pertemuan dengan manajemen PT PIM terkait scrap, selalu deadlock atau tidak ada hasil yang memuaskan.

“Aksi ini atas dasar hasil audiensi ke tiga, antara perwakilan kami dengan pihak PT. PIM, terkait hibah limbah scrap eks PT. AAF belum ada satu kejelasan, maka dengan ini kami buat petisi,” kata T. Saifuddin.

Petisi yang dilayangkan yakni;

  1. Pertemukan Forpemda dengan Direksi PT. PIM.
  2. Hibah limbah scrap eks PT. AAF kepada masyarakat lingkungan (Dewantara) melalui Forpemda sebesar 25 persen.
  3. Berikan dokumen kongkrit perencanaan revitalisasi lahan eks PT. AAF yang akan dilakukan setelah terjadinya pemusnahan aset eks PT. AAF.
  4. Prioritaskan masyarakat lingkungan 15 desa di Kecamatan Dewantara pada setiap proses penerimaan tenaga kerja dan segala aktifitas yang berkaitan dengan PT. PIM, dan eks PT. AAF.
  5. Libatkan seluruh ketua karang taruna di lingkungan Kecamatan Dewantara dalam rencana, pembahasan, pengelolaan dan pengalokasian dana CSR PT. PIM.
  6. Berikan kompensasi kepada masyarakat Kecamatan Dewantara akibat limbah cair berdirinya PT. PIM, dan PT AAF, yang sangat berimbas kepada kesehatan, sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memuat asas strict liability (bertanggung jawab mutlak).
  7. Perumahan eks PT AAF yang pernah dihibahkan kepada Pemkab Aceh Utara untuk masyarakat 12 desa binaan Eks PT. AAF.
  8. Sebelum poin petisi ini direalisasi, maka segala aktifitas yang terlibat mengenai proses pelelangan limbah scrap eks PT AAF.

Sementara itu, Anggota DPR Aceh, Muslim Syamsuddin yang juga tokoh pemuda Dewantara telah menerima secara resmi petisi yang dilayangkan warga.

Ia menyebutkan akan segera menindaklanjuti masalah ini dalam fungsi legislasi dirinya sebagai anggota dewan.

“Kita ketahui sejak 30 tahun berdirinya PT AAF sangat kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar perusahaan. Hari ini, begitu PT AAF resmi ditutup, wajar bila masyarakat meminta hak yang selama 30 tahun beroperasi tidak benar-benar dapat dimanfaatkan kehadirannya oleh masyarakat,” kata Muslim.

Ia segera membawa persoalan ini, bukan hanya tentang scrap, tapi juga terkait kemanfaatan bagi masyarakat setempat dengan keberadaan industri diwilayah itu.

“Segera saya tindaklanjuti dan akan membahas masalah ini bersama rekan-rekan di DPRA” ujar Muslim.

Sementara Itu, Manager Humas PT. PIM, Nasrul menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima petisi dari Forpemda. Selanjutnya, petisi ini akan dibahas bersama dengan manajemen perusahaan.

“Atas permintaan masyarakat untuk berjumpa dengan direksi, Insya Allah kami juga telah mengagendakan waktu pada tanggal 10 Oktober nanti,” terang Nasrul.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakDua Gapoktan Aceh Tengah Terima Penghargaan Puspa Se-Aceh
Artikulli tjetërDanrindam IM Buka Dikmaba PK TNI AD