Trenggiling (Manis javanica) ini tampak sehat sebelum dilepasluarkan kembali ke habitat alaminya (Foto/Efa W)
Analisaaceh.com | Tapaktuan – Marzuki (46) warga Gampoeng Alue Meutuah, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, menyerahkan seekor Trenggiling (Manis javanica) secara sukarela kepada Anggota Resort Krueng Baro, SPTN Wilayah II Kluet Utara, BPTN Wilayah I Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Sabtu, (10/8) pagi.
Anggota Resort Krueng Baro, Herman Juanda, mengatakan bahwa, hewan lindung ini ditemukan oleh Marzuki, terperangkap di dalam peti kayu tempat penyimpanan buah pisang masak di teras rumahnya Jum’at malam pukul, 20.00 WIB. Lanjutnya, satwa langka tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dengan bobot ± 1,8 Kg. Berdasarkan dugaan, hewan bersisik keras ini tersesat pada saat mencari sumber makanan di sekitar hutan yang berdampingan langsung dengan pemukiman penduduk tersebut terangnya.
Satwa liar yang terkesan lucu dan unik ini akhirnya diserahterimakan kembali oleh petugas TN. Gunung Leuser, Arif Saifudin, S. Si., kepada Wirli, Kepala Resort Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan, Aceh Selatan. Prosesi penyerahan satwa, berjalan lancar sebagaimana mestinya pada pukul, 16.00 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 sore, hewan lindung tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya yaitu di Kawasan Hutan Lindung (HL), Gampoeng Jamboe Apa, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan (EW).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar