Warga Gampong Ujong Sambangi Kantor Bupati Aceh Utara, Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan Dana Desa

Warga Gampong Ujong diterima oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar di kantin kantor bupati setempat, Kamis (19/3/20)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Puluhan masyarakat Gampong Ujong, Kec. Samudera menyambangi kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Kamis siang (19/3/20). Warga melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan dana desa berikut pemalsuan tanda tangan Keurani (sekretaris) Gampong.

Sebelumnya, pada pagi harinya, puluhan warga mendatangi kantor Camat Samudera di Geudong untuk mempertanyakan kelanjutan mediasi persoalan sebelumnya.

“Tadi kami ke kantor camat minta kejelasan kelanjutan hal yang kami laporkan beberapa hari lalu. Namun, sampai batas waktu yang kita sepakati yakni hari ini, camat tak kunjung memediasi pertemuan antara warga dan geuchik,” kata koordinator aksi Munzir Syahputra.

Merasa tak mendapat respon dari pihak kecamatan, puluhan warga lalu mendatangi kantor bupati Aceh Utara. Warga diterima oleh Asisten I Setdakab Dayan Albar, Kabag Pemerintahan Safrizal dan Kasubbag Pemkim, Mansur, SH.

Dalam pertemuan tersebut warga melaporkan keluhan kinerja Geuchik Ujong, Bakhtiar yang disebut menyelewengkan anggaran serta menyalahi kewenangan.

“Ada 8 item persoalan yang kami rangkum dan telah pula kami berkirim surat ke Inspektorat Aceh Utara. Namun belum ada jawaban,” kata Munzir.

Adapun 8 item persoalan tersebut yakni meliputi dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 dan 2019, seperti pembangunan jalan aspal yang terkesan asal jadi dan pembangunan drainase yang terbengkalai.

Geuchik Ujong juga disebut tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemasangan baliho pagu anggaran 2019 serta tidak adanya pemasangan papan proyek di titik pembangunan proyek tahun anggaran 2019.

Lalu, tidak adanya kejelasan sistem bagi hasil dalam penyertaan modal (BUMG). sebagaimana terlampir dalam qanun BUMG.

Warga juga memiliki bukti kuat dugaan pemalsuan tanda tangan keurani gampong di dalam Qanun PBH Kurang Bayar Tahun 2017 dan Tahun 2018. Selain tanda tangan keurani gampong dipalsukan, geuchik juga disebut tidak membayar gaji Keurani Gampong Ujong tahun 2019 (1 orang) 840.000 x 9 bulan Rp. 7.560.000, sesuai yang terlampir pada RAB.

“Padahal kami punya bukti gaji untuk keurani dicairkan, tapi keurani gampong tak pernah menerima jerihnya sekalipun” kata Munzir.

Ia pun berharap Pemkab Aceh Utara dapat memfasilitasi masalah ini hingga tuntas dan agar pelaksanaan kegiatan di gampong berjalan baik.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Dayan Albar menyebut pihaknya akan memfasilitasi warga Gampong Ujong. Ia menyebut, persoalan ini layaknya selesai di tingkat kecamatan.

“Kami akan fasilitasi warga di kantor Camat Samudera. Sementara masalah dugaan penyimpangan itu ranah inspektorat. Tadi sudah saya kabari juga pak Nasir (Kepala Inspektorat-red)” kata Dayan.

Sementara ketika dikonfirmasi dugaan pemalsuan tanda tangan, Dayan juga menyebut hal tersebut merupakan ranah hukum. “Nah, masalah itu jika ada bukti itu ranah hukum, lapornya ke kepolisian” demikian Dayan Albar.

Komentar
Artikulli paraprakMUI Ajak Masyarakat Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Pencegahan Covid-19
Artikulli tjetërKadis Perindag Meninggal Dunia, Plt Gubernur Sampaikan Belasungkawa