Warga Geudumbak Aceh Utara Pertanyakan Pengusutan Dugaan Penggelapan Dana Penyertaan Modal

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Warga Gampong Geudumbak Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara kembali mempertanyakan progres pengusutan dugaan korupsi dana desa melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dana penyertaan modal pada BUMG Geudumbak Jaya tahun anggaran 2018 terindikasi diselewengkan.

“Kami kembali mempertanyakan hingga sampai dimana proses penyelidikan atas laporan masyarakat ke polres Aceh Utara” tutur Ketua Tuha Peut Geudumbak, Anwar Muhammad didampingi LBH KPK di Lhokseumawe, Kamis (9/4/20).

Baca Juga : Warga Geudumbak Langkahan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Polres Aceh Utara

Menurut Anwar, penyidik polres Aceh Utara sudah dua kali turun ke Geudumbak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Akan tetapi pihaknya mengaku belum mengetahui sudah sejauhmana proses peyelidikan.

Pihaknya berharap proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, agar dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal ini jadi terang benderang. “Agar tidak ada lagi anggapan bahwa yang dilaporkan tersebut hanya fitnah belaka. Perlu kita buktikan secara hukum” kata ketua lembaga legislatif di tingkat desa tersebut.

Baca Juga : Geuchik Geudumbak Langkahan Disebut Berikan Keterangan Palsu dan Pembohongan Publik

Sebelumnya, warga Gampong Geudumbak melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada penyertaan modal BUMG tahun 2018 sebesar Rp204 juta. Geuchik Geudumbak Zulkifli dituding melakukan pencairan tidak sesuai mekanisme.

Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh Utara yang memberi 16 catatan atas laporan keuangan Geudumbak. Inspektorat memerintahkan Geuchik Geudumbak untuk melengkapi administrasi BUMG berupa Qanun BUMG, SK pengangkatan manajemen hingga keharusan membuka buku rekening.

Selain melanggar administrasi, realisasi program BUMG juga diduga fiktif. Dalam laporan keuangan Gampong Geudumbak menyebut penggunaan dana Rp204 juta diperuntukan untuk kegiatan bisnis yakni sewa gadai lahan sawah.

Warga mensinyalir kegiatan tersebut diduga fiktif karena warga tidak mengetahui lahan siapa yang disewa gadai.

“Jika seluruh uang itu digunakan untuk sewa lahan sawah setara 4 atau 5 hektar. Jika benar ada lahan itu kami minta ditunjukkan. Lagian ini sudah dua kali panen kalau uabg itu digunakan tahun lalu, seharusnya ada laporan keuntungan atau bagi hasil yang masuk sebagai PAD (pendapatan asli daerah)” kata Ketua Tuha Peut.

Baca Juga : L-KPK Minta Polres Aceh Utara Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gampong Geudumbak Langkahan

Geuchik Geudumbak Zulkifli pada kesempatan sebelumnya telah membantah hal ini. Ia menyebut laporan masyarakat bermuatan politis. Meski membenarkan perintah Inspektorat dalam LHP Geudumbak, namun Geuchik Zulkifli menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan dengan cara beberapa item pekerjaan harus diselesaikan dan beberapa item lainnya dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebut sudah digelar serangkaian penyelidikan awal. Pihaknya sudah menghitung dugaan kerugian negara.

“Total pengembalian dana BUMG TA 2018 dan 2019 sebesar Rp.231 juta. Kepada penyidik, geuchik berkomitmen mengupayakan pengembalian dana BUMG pada tanggal 20 April ini. Namun jika tidak disanggupinya maka akan kita mintakan inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan hasil akhir LHP” demikian Adhitya.

Komentar
Artikulli paraprakSumbang Rp 100 Miliar, TikTok Bantu Gugus Tugas Hadapi Covid-19
Artikulli tjetërPolres Lhokseumawe Bantu Stok Darah di Tengah Wabah Virus Corona