Categories: NEWS

Warga Kajhu Temukan Bom Jenis Proyektil, Polisi Pasang Police Line

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polresta Banda Aceh menemukan bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pantai Kuala Giging Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Benda yang memiliki panjang ± 25 centimeter, diameter 15 centimeter, serta berat sekitar 30 kilogram tersebut ditemukan warga pada Kamis (23/1/2025) pagi.

Penemuan ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri saat dilakukan disposal oleh tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh, Minggu (26/1/2025) pagi.

“Benar, warga menemukan benda sejenis bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pesisir pantai Kuala Giging Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu,” ujar Endang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pada Kamis (25/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari logam yang menggunakan alat metal detector menemukan benda aneh di bibir pantai.

Ia kemudian memberitahukan kepada warga lainnya, sehingga mereka mencoba menggali benda yang diduga sebagai barang berharga.

“Mereka menggali menggunakan linggis, dan pada saat diangkat ke permukaan tanah, ternyata benda tersebut berupa bom,” katanya.

Kemudian, mereka memberitahukan kepada perangkat Gampong Kajhu, dan informasi ini diteruskan ke Polsek Baitussalam.

Guna melindungi warga dari ledakan proyektil tersebut, Kapolsek Baitussalam yang didampingi personelnya melakukan pemasangan police line terhadap benda yang diduga dapat meledak tersebut.

“Kami melakukan pemasangan police line agar warga tidak mendekati benda yang diduga bom. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ledakan yang dapat menelan korban. Oleh karena itu, warga sekitar juga diberi imbauan oleh Bhabinkamtibmas setempat,” paparnya.

Benda yang diduga bom jenis proyektil ini telah dilakukan disposal oleh tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh, Minggu (26/1/2025).

“Proses disposal yang disaksikan oleh warga setempat turut diberikan sistem pengamanan oleh personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh,” tambahnya.

Selain personel kepolisian, di lokasi juga terlihat petugas dari Puskesmas Baitussalam. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan tindakan medis apabila terjadi kecelakaan saat personel Jibom melakukan disposal terhadap benda tersebut.

Proses disposal dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh personel Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh.

“Proses evakuasi benda yang diduga bom itu berlangsung selama 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari permukiman penduduk,” ungkap Iptu Endang.

Selanjutnya, usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk, yakni di Bukit Botak, Gampong Labuy, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekitar 1,5 jam.

“Kami berharap kepada warga, apabila menemukan benda yang mencurigakan, jangan sungkan melaporkan kepada pihak berwajib, apalagi benda yang berbahaya. Silakan laporkan ke Polsek Baitussalam atau dapat juga melaporkan melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

6 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

7 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

7 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago