Warga Kluet Raya Kesal Anggota DPR RI Komisi VI Bungkam Persoalan Izin Tambang PT BMU

Komandan aksi Manggamat Menggugat, Henneri SH. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang PT. Beli Mineral Utama (BMU) di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan bukanlah persoalan baru. Hal itu disampaikan oleh komandan aksi “Manggamat Menggugat” Henneri SH kepada media, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, dengan kehadiran PT BMU telah membuat berbagai persoalan lingkungan mulai pencemaran air hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini seakan terjadi pembiaran oleh pihak berkompeten yang berwenang dalam mengevaluasi izin pertambangan.

“Jika kita melihat pada pasal 119 UU Nomor 3 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185 serta Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2022, yang berwenang mencabut izin adalah Kepala BKPM/Menteri Investasi, sementara Kepala Daerah dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk mencabut IUP mengingat, gejolak yang terjadi di masyarakat akibat tambang dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut,” ungkap Henneri SH.

Henneri mengatakan bahwa persoalan tambang PT BMU bukan hanya telah merugikan masyarakat manggamat Kluet Tengah, akan tetapi seluruh masyarakat Kluet di lima kecamatan bahkan seluruh Aceh Selatan.

“Di bulan agustus dimana kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, sudah berulang kali mahasiswa, pemuda dan masyarakat melakukan aksi demontrasi, namun wakil rakyat yang berkompeten dan bermitra langsung justru hanya bungkam seribu bahasa, ini sangat disayangkan,” sebutnya.

Henneri menjelaskan bahwa Aceh Selatan hari ini memiliki satu putra daerah yang duduk di komisi VI yang merupakan mitra langsung dari BKPM yang memiliki kewenangan secara aturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang PT BMU di Kluet Tengah.

“Lagi-lagi sangat disayangkan, sosok DPR RI yang sebelumnya selalu mengklaim peduli lingkungan dan bersuara terkait harmoni alam justru sudah sekian lama masyarakat malah justru sebagai pihak yang berkompenten dan mitra langsung lembaga negara yang berwenangan mengenai menangani perizinan tambang di pusat, justru malah dia hanya bisa diam melihat kepiluan rakyatnya,” terang Henneri.

Lebih lanjut, kata Henneri, wakil rakyat di DPR RI jangan hanya datang ketika perlu suara, namun menutup telinga disaat nasib pilu yang menimpa rakyatnya. Padahal secara kapasitas dan tugas serta kemitraan lembaga, maka sudah seyogyanya jika DPR RI tersebut berjuang di parlemen.

Bahkan, sudah sejak lama ketika ribuan tambang di Indonesia dicabut BKPM izinnya tahun lalu, seharusnya PT BMU juga ikut dicabut izinnya, namun lagi-lagi ini menjadi catatan buram bagi seluruh masyarakat Aceh Selatan tentang kinerja wakil rakyat yang tak memihak kepada rakyatnya.

“Jika izin tambang PT BMU tak dicabut segera, kita minta masyarakat Aceh Selatan bersama-sama mengecam dewan yang tak peduli nasib rakyat tersebut. Kita heran apa beliau (anggota DPR RI asal Aceh Selatan) tidak ngerti, tidak peduli, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakMahasiswi USK Ditemukan Tewas dengan Kondisi Tergantung
Artikulli tjetërRuko Pangkas Rambut Terbakar di Aceh Besar