Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ratusan warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe melakukan demonstrasi di pintu II PT Pertamina Arun Gas (PAG) kawasan Blang Lancang, kecamatan setempat. Warga menuntut perusahaan mengutamakan warga lingkungan dalam perekrutan tenaga kerja.
Ratusan massa yang mengusung sejumlah spanduk dan karton tuntutan mulai memadati pintu II sejak pagi Senin (4/11/2019). Massa juga melakukan orasi menuntut perusahaan agar menjamin lapangan kerja bagi warga lingkungan.
Koorlap aksi Teuku Muklis kepada analisaaceh.com mengatakan demonstrasi hari ini merupakan aksi lanjutan dari tuntutan-tuntutan sebelumnya.
“Peserta aksi berasal dari 11 desa dalam Kecamatan Muara Satu ditambah satu desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti dan satu desa Mee, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen. Ini warga lingkungan yang terdampak langsung terhadap aktivitas PAG” kata Muklis.
Warga, kata dia, menuntut manajemen PT PAG agar mengutamakan warga lingkungan sebagai tenaga kerja. “Masa kami jadi penonton saja di negeri sendiri. Kalau meledak? kan kami duluan yang merasakan. Kami menuntut 50 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal” kata Teuku Muklis.
Selang beberapa saat menggelar panggung orasi terbuka, manajemen PT. PAG menerima perwakilan warga untuk bernegosiasi. Dalam pertemuan juga didampingi oleh anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPRA Muslim Syamsuddin dan anggota DPRK Lhokseumawe Faisal Isa.
Adapun hasil pertemuan membuahkan surat perjanjian bersama. Dari salinan yang diterima media ini, kedua pihak sepakat akan beberapa hal. Pihak pertama yakni Forum Komunikasi Keuchik dan Pemuda (FKKP) dan pihak kedua terdiri dari 11 perusahaan sub-kontrak PAG, sepakat menandatangani 6 butir tuntutan.
Point pertama, setiap ada perekrutan karyawan atau tenaga kerja, PT PAG akan memberitahu atau meminta kepada FKKP selaku pihak pertama untuk menyalurkan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Poin kedua, perjanjian pada poin pertama juga berlaku untuk perusahaan sub-contractor yang berada di bawah tanggung jawab pihak kedua.
Poin ketiga, pihak kedua mengakui keberadaan pihak pertama sebagai perwakilan masyarakat dan penyalur tenaga kerja serta pihak kedua bersedia mengalokasikan dana operasional pihak peetama.
Keempat, menetapkan pihak pertama dengan status sebagai Desa Binaan pihak kedua.
Kelima, jumlah pembagian tenaga kerja menggunakan sistem persentase dengan ketentuan ; (1) Tenaga kerja maintenance/PKWTT/pegawai tetap adalah pihak pertama 50:50 pihak kedua, (2) Tenaga kerja maintenance/operation/PKWTT/semi pegawai adalah pihak pertama 50:50 pihak kedua, (3) Tenaga kerja project/maintenance/ security/fireman/PKWT/pegawai kontrak adalah pihak pertama 80:20 pihak kedua.
Keenam, pihak kedua akan menyalurkan dana CSR melalui pihak pertama. Dana CSR digunakan untuk (1) pembinaan bidang olahraga dan seni budaya (2) beasiswa anak sekolah dan anak pesantren (3) menyantuni anak yatim dan fakir miskin (4) pembangunan rumah dhuafa dan sarana umum lainnya (5) pendidikan/pelatihan kerja bagi pemuda dan pemudi (6) pembinaan bidang agama dan peringatan hari besar Islam.