Warga Lueng Bata Jadi Korban Penipuan Mobil Rp140 Juta di Marketplace

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pensiunan PNS berusia 60 tahun asal Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, Zulkiram, menjadi korban penipuan saat berusaha membeli mobil Toyota Veloz melalui marketplace Facebook.

Ia kehilangan uang sebesar 140 juta rupiah setelah bertransaksi dengan SA (28), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang menawarkan mobil tersebut secara online.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pada 9 Maret 2025, korban melihat sebuah iklan di akun Facebook Marketplace bernama ADEN MOCH milik tersangka, yang menawarkan satu unit mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2016 seharga Rp148.000.000.

“Untuk mempermudah komunikasi, korban meminta nomor handphone tersangka, lalu tersangka memberikannya dan komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jum’at (9/5/2025).

Pada 13 Maret 2025, korban dan tersangka sepakat dengan harga mobil Rp140.500.000. Korban setuju untuk membeli mobil tersebut dan meminta temannya, Rangga, untuk melihat langsung kondisi mobil di rumah pemilik mobil bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sekira pukul 17.10 WIB di hari yang sama, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal (yang ternyata milik tersangka) yang mengirimkan beberapa foto mobil yang sama seperti dalam iklan dan mengaku sebagai pemilik mobil.

Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Andri.

“Namun, korban menolak mentransfer sebelum Rangga melihat langsung kondisi mobil. Tersangka lalu menghubungi pemilik mobil, Kusmarwoto, untuk memberitahukan bahwa akan ada seseorang (Rangga) yang datang mengecek mobil tersebut,” paparnya lagi

Sekitar pukul 21.00 WIB, Rangga tiba di rumah Kusmarwoto dan mengecek mobil serta surat-suratnya. Setelah memastikan kondisi mobil baik dan dokumennya lengkap, Rangga memberi tahu korban bahwa mobil bisa dibeli.

Yakin dengan informasi tersebut, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp140.500.000 ke rekening atas nama Andri seperti yang diarahkan oleh tersangka. Bukti transfer lalu dikirim kepada Rangga untuk ditunjukkan kepada Kusmarwoto. Namun, Kusmarwoto mengatakan bahwa rekening tersebut bukan miliknya.

Setelah menyadari dirinya tertipu, korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp tersangka, tetapi sudah tidak aktif. Korban kemudian mengetahui bahwa uang tersebut dipindahkan oleh tersangka ke rekening BCA atas nama tersangka sendiri.

Tersangka bahkan sempat berpura-pura tidak tahu dan menyalahkan korban karena tidak mengonfirmasi sebelum transfer. Ia juga mengaku bahwa Kusmarwoto adalah orang tuanya, padahal itu tidak benar.

Tersangka menggunakan rekening atas nama Andri hanya untuk mengelabui korban, padahal setelah uang masuk, langsung dipindahkan ke rekening atas nama tersangka sendiri.

Hingga akhirnya penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kios kecil tempat persembunyiannya. Tersangka kemudian dibawa ke polsek setempat untuk dimintai keterangan.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, membujuk orang agar menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Serahkan Dua Pucuk Senpi ke Polres Langsa