Polisi saat olah TKP penemuan kerangka manusia di pinggir pantai Seupeng Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie pada Selasa (17/1/2023).
Analisaaceh.com, Sigli | Warga Gampong Tuha Biheu, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di pinggir pantai Seupeng Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie pada Selasa (17/1/2023).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi mengatakan, kerangka tersebut ditemukan oleh Helmi (38) warga Gampong Suka Jaya dalam kondisi tidak utuh dan belum diketahui identitasnya.
“Saat itu Helmi yang pertama melihat adanya kerangka manusia yang tidak utuh tergeletak di atas bebatuan di pinggir pantai,” ujar Kasatreskrim, Rabu (18/1).
Kemudian, Helmi tidak berani untuk mendekat hanya melihat dari kejauhan lalu langsung menghubungi Keuchik Gampong Tuha Biheu melalui Handphone dan menyampaikan bahwa ia telah menemukan kerangka manusia.
“Geuchik langsung menuju ke lokasi untuk memastikan tentang adanya temuan kerangka manusia tersebut hingga kemudian dilaporkan ke Polisi,” jelasnya.
Personel Polsek Muara dan Personel Polres Pidie kemudian mendatangi lokasi penemuan kerangka mayat untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ini, kerangka manusia tanpa identitas tersebut kita evakuasi menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Muara tiga Ke RSU Chik Di Tiro Sigli guna dilakukan Visum et Repertum,” Tutup Iptu Rangga Setyadi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar