Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak tegas serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan serta yang buka di atas pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito menyebutkan kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat himbauan, namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.
“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” kata Agus, Sabtu (22/5/2021).
Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa; apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.
“Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta,” jelas Agus secara rinci.
Peningkatan kegiatan ini dari mengedepankan himbauan menjadi penindakan dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi protkes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” kata Agus Sarjito.
Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.
Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…
Komentar