NEWS Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPD IMM Aceh, M. Ali Akbar. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Pemanggilan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap pers.

Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPD IMM Aceh, M. Ali Akbar menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, ini sudah masuk kategori pembungkaman terhadap kebebasan pers. Aparat seharusnya paham batas, bukan justru melanggarnya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, langkah yang diambil Polda Aceh menunjukkan sikap gegabah. Aparat dianggap tidak menghormati mekanisme hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ali menegaskan bahwa setiap sengketa produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kalau aparat terus memaksakan pendekatan pidana, ini sama saja melecehkan UU Pers. Hukum jangan dipakai untuk menekan, tapi untuk melindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut, IMM Aceh menilai pemanggilan wartawan dalam kasus pemberitaan berpotensi menciptakan efek domino yang berbahaya bagi kemerdekaan pers di Serambi Mekkah. Jika pola ini terus berlanjut, para jurnalis akan dihantui ketakutan dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bisa menjadi teror psikologis bagi wartawan. Mereka akan takut menulis, takut mengkritik, dan akhirnya demokrasi mati perlahan,” sebut Ali.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berpotensi merusak fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawas kekuasaan.

Atas kejadian tersebut, IMM Aceh mendesak Polda Aceh untuk menghentikan praktik pemanggilan wartawan dalam perkara jurnalistik. Selain itu, mereka meminta aparat menghormati mekanisme Dewan Pers sebagai jalur utama penyelesaian sengketa pers serta mengevaluasi langkah yang dinilai mencederai kebebasan pers.

“Kalau ini terus dibiarkan, publik akan melihat bahwa hukum digunakan untuk membungkam, bukan menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba