Oleh: Muhammad M. Piah (CM)
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah sebuah jaminan bahwa wartawan itu profesional dan wartawan yang belum memiliki sertifikasi dari Dewan Pers itu tidak Profesional.
UKW hanya sebatas legalitas dan syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional
Namun bukan berarti wartawan yang sudah bersertifikasi UKW lebih bagus dari wartawan yang belum mendapatkan sertifikasi UKW, tidak ada yang bisa menjamin itu, banyak kasus wartawan yang sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dari satu sisi mereka sudah dianggap profesional oleh Dewan Pers karena sudah lulus uji kompetensi tapi disisi yang lain mereka masih mengabaikan etika jurnalistik, ini sangat-sangat tidak etis dilakukan oleh orang-orang yang sudah teruji kompetensinya.
Selama ini banyak pernyataan yang beredar yang menyudutkan teman-teman wartawan yang belum lulus uji kompetensi kewartawanan yang mengatakan bahwa UKW adalah yang membedakan antara wartawan profesional dan abal-abal.
Itu sebuah pernyataan yang tidak jelas referensinya, karena kenyataaan dilapangan ada wartawan yang sudah punya UKW kelakuannya jauh lebih parah dari pada wartawan yang belum punya UKW.
Keprofesionalitasan seorang wartawan tidak terletak apakah dia sudah UKW atau belum, akan tetapi semua dikembalikan ke individunya masing-masing, banyak kasus media besar dan sudah UKW tapi dinyatakan melanggar kode etik oleh dewan pers.
UKW hanyalah sebuah bentuk pengakuan dalam organisasi profesi, bukan jaminan dimana seseorang akan di nilai profesional karena sudah bersertifikasi oleh lembaga profesi.
Setiap wartawan ataupun perwarta yang belum memiliki sertifikasi bukan berarti tidak diperbolehkan melakukan liputan berita.
Selama media tempat dia bernaung sudah ada legalitasnya tidak ada larangan bagi pewarta untuk melakukn peliputan.
UKW jangan dijadikan tolak ukur media dan wartawan abal-abal, pernyataan – pernyataan seperti ini banyak beredar di media dan setiap diskusi baik itu diskusi resmi maupun di warung-warung kopi yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya sudah punya legalitas.
Pernyataan tersebut tidak tepat dan dapat menyinggung profesi sebagian besar wartawan yang belum ber UKW.
Alangkah baiknya lembaga atau orang-orang yang sudah punya UKW memberikan semangat dan motivasi kepada teman-teman yang belum punya UKW agar mau ikut uji kompetensi kewartawanan, bukan malah menyudutkan.
Sudah seharusnya lembaga-lembaga kewartawanann dan teman-teman yang sudah punya UKW menunjukkan kiprah dan perannya, bukan malah menuding dan melakukan penghakiman sepihak terhadap profesi wartawan yang belum memiliki UKW.
Kita dan masyarakat tidak bisa menilai dan melihat dengan jelas, akan ada tidaknya perbedaan antara wartawan profesional dengan wartawan tidak profesional, mereka menilai aktual / independensi tidaknya suatu berita yang di tulisnya.
Penulis merupakan pemerhati sosial media dari Pidie Jaya
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…
Komentar