Analisaaceh.com, Banda Aceh | Beredar selebaran surat yang berisi tentang informasi tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh.
Surat yang menggunakan logo PT PLN (Persero) tersebut berjudul “SUMMARY PROJECT PEMBANGUNAN TAWER 275 KV PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara – Medan, Sumatera Utara DI PROVINSI ACEH DAN SUMATRA UTARA”, berisi tentang nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek serta nilai satuan yang akan ditender oleh PT PLN (Persero).
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero). Salah satunya seperti tender palsu.
“PLN Aceh tidak pernah melakukan tender lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, tender resmi akan selalu ditampilkan di website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan”, kata Mukhlis, Rabu (17/3/2021).
Mukhlis menambahkan, Jika ada pengumuman tender, pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi dimedia dengan tetap mengarahkan ke website resmi.
“Mengacu kepada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan agar Penayangan Pengumuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja di papan pengumuman dan/atau portal e-Procurement PLN, kecuali yang dilaksanakan melalui surat kabar minimal dilakukan 1 (satu) kali”, jelasnya.
Ia menegaskan, PLN Aceh tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta tender untuk bisa menjadi pemenang tender.
“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti modus tersebut, kami sangat berharap agar masyarakat segera melapor ke PLN terdekat atau langsung menghubungi contact center PLN 123,” tutupnya.