Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN karena melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.
“Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebutkan bahwa deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
Selama proses pemulangan, WNA perempuan tersebut mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari keberangkatan dari Aceh hingga proses keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
“Setibanya di bandara, petugas melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan dokumen dan check-in di area keberangkatan internasional,”katanya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, yang bersangkutan diarahkan menuju ruang tunggu sebelum diberangkatkan ke negara asalnya.
MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan berlangsung dengan lancar hingga pesawat yang membawa WNA tersebut lepas landas.




