Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 25 kali kepada YS, yang selama proses perkara disebut sebagai ajudan Ketua DPRA, setelah terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath.
Putusan dibacakan pada yang dilansir analisaaceh di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Senin (27/7/2026).
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat cambuk.
Selain itu, barang bukti berupa satu celana dalam merek Romp warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sebelumnya, terdakwa yang selama proses penyidikan dan persidangan dikenal sebagai ajudan Ketua DPRA, didakwa bersama seorang perempuan berinisial ND melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 23 Mei 2026 ketika Ys menjemput ND di Meulaboh untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk menghadiri sidang perceraian. Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di Banda Aceh dan menginap di kamar nomor 708.
Jaksa mendakwa keduanya, yang bukan pasangan suami istri, sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di dalam kamar hotel.
Sekitar pukul 00.45 WIB pada 24 Mei 2026, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar tersebut. Setelah diperiksa dan diketahui bukan pasangan suami istri, keduanya diamankan untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan. Namun, terhadap Yusri, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali.




